Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru dalam rangka membantu perusahaan mengatasi krisis yang timbul akibat pandemi virus corona atau covid-19 yang masuk ke Indonesia. Dampak dari virus tersebut mengakibatkan banyaknya perusahaan yang mengalami kerugian karena program social distancing yang diterapkan oleh pemerintah.
Perpu 1 tahun 2020 pasal 5 menyebutkan bahwa pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri tahun 2020 dan 2021 menjadi 22%. Pada tahun 2022, tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri akan menjadi 20%. Untuk wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbatas yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari wajib pajak dalam negeri biasa.
Tujuan diterapkannya Perpu ini adalah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi virus corona.
Akibat bencana non alam ini, perusahaan banyak yang merumahkan karyawan tanpa digaji dan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja kepada beberapa karyawan. Pemerintah menilai perpu ini dapat membantu perusahaan di Indonesia untuk tetap bertahan sehingga pemutusan hubungan kerja dapat dihentikan.