Persiapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat diperlukan bagi Perusahaan yang sebelumnya mengadopsi SAK ETAP.
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) adalah seperangkat aturan dan pedoman akuntansi yang dirancang khusus untuk entitas privat di Indonesia.
SAK EP ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk memberikan panduan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik entitas yang tidak memiliki kepentingan publik.
Standar Akuntansi Keuangan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan prinsip-prinsip akuntansi dengan ukuran dan kompleksitas entitas privat. Ini mencakup entitas yang tidak memiliki kepentingan publik seperti perusahaan kecil dan menengah.
Standar ini tidak berlaku untuk entitas yang menerbitkan surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal. Standar ini juga tidak berlaku untuk entitas lain yang wajib mematuhi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk Entitas dengan Kepentingan Publik.
SAK EP mengatur berbagai elemen laporan keuangan seperti aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban dengan prinsip yang sederhana dibandingkan SAK Umum.
SAK EP adalah perubahan dari SAK ETAP yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun demikian, banyak perusahaan masih belum siap dengan perubahan ini. Hal tersebut dikarenakan minimnya pengetahuan tenaga akuntansi yang bekerja.
KAP Sahat MT & Rekan memiliki jasa akuntansi dan konsultasi dalam membantu Perusahaan menerapkan standar akuntansi baru tersebut. Untuk info lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui email info@sahatmt.co.id