Saat ini banyak Laporan Auditor Independen palsu beredar di masyarakat yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Praktek ini biasanya disebabkan kurangnya pengetahuan Entitas Auditee (Perusahaan) serta tergiur dengan murahnya harga jasa audit laporan keuangan yang ditawarkan oknum-oknum Freelancer atau yang biasa disebut pihak ketiga.
Perusahaan yang memanfaatkan jasa audit yang ditawarkan oknum freelancer biasanya tidak akan menerima Surat Perikatan audit (Engagement Letter) yang ditandatangani di atas materai oleh Engagement Partner (Akuntan Publik).
Fee audit yang ditawarkan oleh oknum ini biasanya tidak masuk akal atau bahkan jauh lebih murah dari harga sebuah gadget bermerek iphone. Selain karena harga yang murah, Entitas Auditee juga tergiur kemudahan karena tidak perlu repot untuk menyediakan data-data transaksi yang dibutuhkan karena biasanya oknum tidak melakukan audit sesuai Standar Profesional Akuntan Publik atas Entitas tersebut.
Surat Edaran Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Profesi Keuangan telah menerbitkan surat edaran SE-4/PPPK/2021 tentang Pendaftaran dan Pencantuman kode QR (QRCode) pada Laporan Auditor Independen.
Isi dari edaran adalah sebagai informasi awal persiapan agar seluruh Kantor Akuntan Publik mencantumkan Kode QR yang akan terhubung dengan Kementerian Keuangan pada Laporan Auditor Independen yang telah diterbitkan.
Tujuan dari edaran tersebut adalah sebagai dasar pembuatan peraturan baru terkait laporan auditor independen serta memitigasi Laporan Auditor Independen yang diterbitkan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP yang tidak memiliki izin dari Kementerian Keuangan serta untuk pemberantasan laporan audit palsu yang telah banyak beredar.
Seluruh laporan auditor KAP Sahat MT & Rekan (a member firm of Clarkson Hyde Global) telah menggunakan Kode QR yang terhubung dengan website resmi kantor www.sahatmt.co.id sehingga dapat memberikan informasi keabsahan laporan auditor independen tersebut kepada para pengguna laporan keuangan.
Dengan diterbitkannya edaran ini, maka mulai 6 Agustus 2021, seluruh Laporan Auditor Independen untuk audit umum laporan keuangan yang diterbitkan oleh KAP Sahat MT & Rekan akan menggunakan kode QR yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Jika anda memerlukan jasa kami, dapat menghubungi kami di info@sahatmt.co.id atau 021-3452285. Untuk memudahkan komunikasi, saat ini kami telah memiliki akun Whatsapp 0821-3334-1518.
0 Comments