Menjelang tahun 2020, Perusahaan di Indonesia yang menerapkan standar akuntansi keuangan umum berbasis IFRS mulai melakukan persiapan untuk implementasi standar akuntansi terbaru yang akan berlaku efektif 1 Januari 2020.
Standar Akuntansi tersebut adalah PSAK 71 : Instrumen Keuangan yang mengadopsi IFRS 9 : Financial Instruments, PSAK 72 : Pendapatan Kontrak dengan Pelanggan yang mengadopsi IFRS 15: Revenue from Contract with Customer, dan PSAK 73: Sewa yang mengadopsi IFRS 16: Leases.
Pemberlakukan efektif PSAK 71 dan PSAK 72 terbilang cukup terlambat mengingat Indonesia adalah anggota negara G-20 yang memiliki komitmen untuk menerapkan secara efektif standar akuntansi 1 (satu) tahun setelah IFRS diimplementasikan. IFRS 9 dan IFRS 15 diimplementasikan mulai 1 Januari 2018.
Penerapan baru untuk ketiga standar tersebut juga berdampak luas bagi perusahaan yang tercatat di bursa saham, perbankan dan asuransi. PSAK 71 yang mengadopsi penuh IFRS 9 juga memberikan dampak bagi standar akuntansi lainnya. Salah satunya adalah PSAK 62 : Kontrak Asuransi harus diamandemen oleh DSAK sehingga amandemen PSAK 62 berlaku efektif bersamaan dengan efektifnya PSAK 71.
Kami, KAP Sahat MT & Rekan, adalah sebuah kantor akuntan publik di Jakarta yang terdaftar di Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melayani jasa Audit & Asurans, Perpajakan dan Konsultasi Bisnis. Jika anda membutuhkan jasa kami, anda dapat menghubungi kami melalui email info@sahatmt.co.id atau telepon 021-3452285.