Sudahkah Perusahaan Anda Menerapkan PSAK 71, PSAK 72 dan PSAK 73?

Menjelang tahun 2020, Perusahaan di Indonesia yang menerapkan standar akuntansi keuangan umum berbasis IFRS mulai melakukan persiapan untuk implementasi standar akuntansi terbaru yang akan berlaku efektif 1 Januari 2020.

Standar Akuntansi tersebut adalah PSAK 71 : Instrumen Keuangan yang mengadopsi IFRS 9 : Financial Instruments, PSAK 72 : Pendapatan Kontrak dengan Pelanggan yang mengadopsi IFRS 15: Revenue from Contract with Customer, dan PSAK 73: Sewa yang mengadopsi IFRS 16: Leases.

Pemberlakukan efektif PSAK 71 dan PSAK 72 terbilang cukup terlambat mengingat Indonesia adalah anggota negara G-20 yang memiliki komitmen untuk menerapkan secara efektif standar akuntansi 1 (satu) tahun setelah IFRS diimplementasikan. IFRS 9 dan IFRS 15 diimplementasikan mulai 1 Januari 2018.

Penerapan baru untuk ketiga standar tersebut juga berdampak luas bagi perusahaan yang tercatat di bursa saham, perbankan dan asuransi. PSAK 71 yang mengadopsi penuh IFRS 9 juga memberikan dampak bagi standar akuntansi lainnya. Salah satunya adalah PSAK 62 : Kontrak Asuransi harus diamandemen oleh DSAK sehingga amandemen PSAK 62 berlaku efektif bersamaan dengan efektifnya PSAK 71.

Kami, KAP Sahat MT & Rekan, adalah sebuah kantor akuntan publik di Jakarta yang terdaftar di Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melayani jasa Audit & Asurans, Perpajakan dan Konsultasi Bisnis. Jika anda membutuhkan jasa kami, anda dapat menghubungi kami melalui email info@sahatmt.co.id atau telepon 021-3452285.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

Need Our Services? Chat with us via Whatsapp