Pada tahun 2020, IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) menerbitkan kembali Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang diadopsi dari “Handbook of the International Code of Ethics for Professional Accountants” tahun 2018.
Mematuhi Kode Etik Profesi adalah salah satu syarat yang diperlukan seseorang untuk memperoleh izin akuntan publik di Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Seorang akuntan publik memiliki tanggungjawab profesi untuk melindungi kepentingan publik.
Bagian kode etik yang diubah adalah daftar isi yang mencakup Kepatuhan Terhadap Kode Etik dan Prinsip Dasar Etika serta Kerangka Kerja Konseptual, Bagian mengenai anggota yang bekerja di bisnis, Bagian mengenai anggota yang berpraktik melayani publik dan bagian mengenai independensi.
Penambahan aturan terbaru yaitu mengenai pernyataan tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (Non-Compliance with Laws and Regulations / NOCLAR), NOCLAR bagi anggota bekerja di bisnis dan berpraktik melayani publik, aturan mengenai rotasi tiga kategori rekan yang terlibat dalam penugasan audit atau reviu atas laporan keuangan untuk entitas berakuntabilitas publik yang mencakup ketentuan periode jeda yang lebih lama, dan pengaturan lebih jelas bagi anggota yang bekerja di bisnis.
Ancaman akuntan publik di dalam kerangka kerja konseptual terdiri dari ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, ancaman advokasi, ancaman kedekatan dan ancaman intimidasi. Dalam perikatan, akuntan publik harus menghilangkan ancaman tersebut atau memutuskan perikatan jika ancaman tidak berhasil dihilangkan.
Seorang akuntan publik yang berpraktik melayani publik harus mempertimbangkan perikatan dan melakukan evaluasi atas ancaman. Hadiah dan keramahtamahan yang diberikan oleh klien tanpa intensi harus diungkap secara transparan kepada manajemen senior. Sedangkan jika diberikan dengan intensi, wajib menginformasikan kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap tata Kelola atau memberhentikan bisnis dengan klien.
Dalam kode etik bagian ketiga juga terdapat aturan mengenai kustodi aset klien. Independensi dalam bagian keempat mengatur langkah-langkah jika pelanggaran atas persyaratan independensi terjadi yaitu dengan mengakhiri kepentingan atau hubungan yang menimbulkan pelanggaran. Selanjutnya mempertimbangkan apakah terdapat persyaratan perundang-undangan lain untuk pelanggaran tersebut. Lalu mengomunikasikan segera pelanggaran tersebut. Mengevaluasi signifikansi pelanggaran dan memutuskan apakah akan mengakhiri perikatan atau melakukan tindakan lain untuk mengatasi pelanggaran tersebut.